Soal Tindak Pidana Penipuan dan Merek Dagang Juragan 99 Atas Putra Siregar, Polri: Bukan Sebagai Terlapor

- 22 Maret 2022, 15:45 WIB
Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merk dagang Gilang Widya alias JUragan 99, begini klarifikasi Mabes Polri
Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merk dagang Gilang Widya alias JUragan 99, begini klarifikasi Mabes Polri /Instagram @juragan_99

“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Gatot juga mengatakan, bawah dalam laporan tersebut pihak pelapor juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Pori.

Dalam laporan tersebut diduga melanggar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Baca Juga: Sifat Asli Indra Kenz Dikupas Habis Oleh Paris Pernandes 'Salam dari Binjai'

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. ***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang.” (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila).***

 

 

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x