Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Konten Asusila

- 3 April 2022, 16:24 WIB
Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi
Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi /Instagram/@hotmanparisofficial

MALANG TERKINI - Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan konten asusila.

Informasi tentang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya otu disampaikan oleh ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang

Leo Situmorang mengatakan jika Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi karena konten asusila yang diunggah di Instagram.

Baca Juga: Hotman Paris Beri Somasi Terbuka Kepada Seorang Pengguna TikTok

Ia mengatakan jika pihak kepolisian sudah menerima laporan dari pihaknya pada 2 April 2022.

“Hari ini kami dari Dewan PP Forum Batak Intelektual, dampingi saya ketua umum dan dir LBH, telah menerima LP kami tanggal 2 April 2022 dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila,” kata Leo Situmorang.

Menurut perwakilan LBH yang mendampingi Leo Situmorang, pihaknya sudah menjelaskan kepada kepolisian duduk perkara pelaporan pengacara kondang Hotman Paris tersebut.

“Tadi kami sudah jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang diupload selama ini walapun sudah diketahui malah ditantangin, malah merasa benar,” kata Direktur LBH kepada wartawan.

Baca Juga: Yenny Wahid Tawarkan Solusi untuk Atasi Harga Minyak Goreng yang Melambung

Pihaknya pun berharap bahwa Hotman Paris menanggapi laporannya dengan tidak mengalihkan isu.

“Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung. Tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru,” kata Direktur LBH menambahkan.

Pihak Forum Batak Intelektual juga mengklaim bahwa konten yang diunggah oleh pengacara kondang tersebut adalah konten pornografi dan porno aksi.

Baca Juga: Simak, Inilah Tips Agar Cepat Kaya Raya dari Hotman Paris

“Ini video porno, pornografi dan porno aksi, sudah terlalu lama pak Hotman Paris ganteng sendiri, jadi ini sudah meresahkan perbuatan yang dilakukan pak Hotman Paris ini sudah merupakan biadab, dia penegak hukum, publik figur, tapi dia seperti merendahkan perempuan,” kata perwakilan dari Forum Batak Intelektual (FBI).

Laporan kepada Hotman Paris telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022 dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Hitz Infotainment, pihak Forum Batak Intelektual mengaku bahwa pelaporannya itu bukan aksi cari panggung tetapi murni karena keprihatinan.

“Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi, tidak perlu mengalihkan isu, 'iri kepada prestasi saya', atau 'mencari panggung,” kata Direktur LBH.***(Asahat Edi Rediko PS/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah diterbitkan di Pikiran Rakyat dengan judul "Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kasus Konten Asusila"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah