MALANG TERKINI – Dugaan kasus KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora memasuki babak baru, tepatnya setelah polisi resmi merilis hasil visum sang pedangdut.
Dalam keterangannya, polisi menyebut dugaan kasus KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah memenuhu unsur pidana, sehingga akan segera dilakukan proses penyidikan.
Lantas, apakah Rizky Billar akan segera dipenjara? Bagaimana keadaan Lesti Kejora usai diduga menjadi korban KDRT oleh sang suami? Simak perkembangan kasusnya di dalam artikel ini!
Sebagaimana diketahui, pedangdut Lesti Kejora resmi melaporkan sang suami, Rizky Billar kepada Polres Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan tindakan KDRT.
Lesti, melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan kepada Polres Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2022 lalu.
Kabar ini sempat membuat publik tersentak, pasalnnya pasangan yang baru menikah satu tahun tersebut terlihat begitu romantis ketika berada dalam sorot kamera.
Menurut kabar yang beredar, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan tindakan mencekik hingga membanting saat keduanya terlibat pertengkaran.
Berdasarkan hasil visum yang dirilis oleh pihak kepolisian, tindakan KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar tersebut membuat Lesti Kejora mengalami beberapa cedera.
Seperti memar pada bagian tangan, siku dan wajah. Bahkan salah satu organ tubuh sang pedangdut, yakni bagian belikat dilaporkan bergeser.
Baca Juga: Profil dan Biodata Zanza Bella Sebagai Sahabat Polisi yang Laporkan Baim Wong tentang Konten KDRT
Berbeda dengan keterangan pengacara pihak Lesti Kejora, kuasa hukum Rizky Billar menepis dugaan tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum RB membantah kliennya telah membanting Lesti, menurutnya Rizki hanya coba menangkis.
Keadaan Lesti Kejora Usai Diduga Jadi Korban KDRT
Saat dugaan kasus KDRT yang menimpa dirinya sudah siap masuk babak penyidikan, kondisi Lesti Kejora dikabarkan berangsur pulih.
Saat berita ini diturunkan, istri Rizky Billar tersebut dikabarkan tengah menjalankan ibadah umrah ke tanah suci makkah bersama sang ayah, Endang Suryana.
Terkait apakah Rizky Billar alias RB yang diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora akan segera dipenjara, hal tersebut tentu saja masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam dikenai pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.***