Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, RB Terancam Penjara Berapa Tahun?

- 12 Oktober 2022, 20:33 WIB
Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi Rizky Billar alias RB
Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman Penjara Bagi Rizky Billar alias RB /Instagram @rizkybillar

MALANG TERKINI – Setelah melalui serangkain proses penyidikan, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022 setelah polisi melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 8 jam.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dilakukan sesuai fakta dan barang bukti yang ada.

Baca Juga: Tak Ada Rizky Billar, Tangis Lesti Kejora Pecah Saat Berada di Depan Ka'bah Bersama Sang Ayah

"Tentunya ini dilakukan sesuai dengan fakta hukum yang kita miliki, sesuai dengan ketentuan perbuatan pidana dalam KDRT," ucap Zulpan sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Pikiran-rakyat.com pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Awalnya pria berinisial RB tersebut dijadwalkan hadir ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022, namun melalui kuasa hukumnya, ia meminta jadwal dimajukan.

"Sedianya pemanggilan ini besok tanggal 13, Kamis. Tetapi ada permintaan dari pihak sodara Muhammad Rizky melalui kuasa hukumnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih awal satu hari lebih cepat," tutur Kombes Endra Zulpan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, berapa tahun ancaman penjara yang akan Rizky Billar terima? Berikut penjelasannya!

Baca Juga: Hasil Visum Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Keluar dan Penuhi Unsur Pidana, RB Akan Dipenjara?

Sebagaimana diketahui, pedangdut Lesti Kejora resmi melaporkan sang suami, Rizky Billar kepada Polres Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan tindakan KDRT.

Lesti, melalui kuasa hukumnya melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2022 lalu.

Kabar ini sempat membuat publik tersentak, pasalnnya pasangan yang baru menikah satu tahun tersebut terlihat begitu romantis ketika berada dalam sorot kamera.

Menurut kabar yang beredar, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan tindakan mencekik hingga membanting saat keduanya terlibat pertengkaran.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lesti Kejora, Ibu Muhammad Al-Fatih: Umur, Orang Tua, Hingga Perjalanan Karir

Berdasarkan hasil visum yang dirilis oleh pihak kepolisian, tindakan KDRT yang diduga dilakukan oleh RB membuat sang pedangdut mengalami beberapa cedera.

Seperti memar pada bagian tangan, siku dan wajah. Bahkan salah satu organ tubuh sang pedangdut, yakni bagian belikat dilaporkan bergeser.

Terkait apakah Rizky Billar akan segera dipenjara, hal tersebut tentu saja masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam dikenai pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah