Baca Juga: Kronologi Ledakan Diduga Petasan di Kasembon Malang, Empat Orang Jadi Korban
Edwar mengungkapkan, secara online RD membeli obat terlarang itu dan menjualnya kembali kepada pembeli.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," terangnya.
Dari tangan pelaku RD, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, serta 200 butir obat trihexyphenidyl.
Saat ini RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Yoo Ah In Tersandung Kasus Dugaan Pakai Narkoba Telah Dikonfirmasi Agensinya
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu lagi pelaku berinisial I (26) yang diduga menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 kepada RD.
Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dari tangan pelaku I yang juga telah menjadi tersangka dengan terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***