Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Mesan Sebenarnya?

- 4 November 2020, 06:02 WIB
Saat Jerinx SID didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020)
Saat Jerinx SID didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020) /Antara/Ayu Khania Pranisitha

MALANG TERKINI - Pemusik I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut penjara tiga tahun. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Jaksa di dalam sidang kasus ujaran kebencian 'Kacung WHO', Selasa 3 November 2020.

Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian semenjak Agustus silam.
Jaksa menilai jika Drummer Superman is Dead tersebut bersalah dan melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Oleh sebab itu, Jaksa menuntut Jerinx dipenjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Sopir Pribadi Najwa Shihab Ungkap Kebiasaan Majikannya Saat di Dalam Mobil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), seperti dikutip MalangTerkini.com dari dikutip dari laman RRI.

Jerink dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Jerinx nampak kecewa dan mempertanyakan siapa yang sebenarnya ingin memenjarakan dirinya.

Jerinx juga mempertanyakan siapa yang ingin memisahkan dirinya dengan istrinya, Nora Alexandra.

Baca Juga: Jokowi Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan, Mahfud MD: Jika Diberi Dibilang untuk Membungkam

Baca Juga: Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan

Seperti diwartakan ZonaJakarta.com dalam artikel “Tantang Dalang yang Ingin Jebloskan Dirinya ke Penjara, Jerinx: Coba Datang ke Sidang!,” Jerinx menantang pihak-pihak yang ingin menjebloskannya ke penjara untuk hadir di persidangan.

Jerinx menyebutkan jika pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak ada yang ingin memenjarakan dirinya.

"Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya tuh. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya?" kata Jerinx dengan nada meninggi di PN Denpasar, Selasa 3 November 2020.

Sementara itu, sebagai seorang istri, Nora Alexandra tak hentinya memberikan dukungan kepada sang suami.

Wanita blasteran tersebut selalu mengungkapkan perasaannya melalui media sosial Instagram, @ncdpapl.

Belum lama ini, Nora mengungkapkan jika pernikahannya dengan Jerinx akan menginjak usia satu tahun.

Baca Juga: Cek Fakta Video Seorang Menyerang Ulama di Pancoran Jakarta

Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 dengan HP, Peserta Dapat Rp3,55 JutaDikirim oleh MalangTerkini.com pada Senin, 02 November 2020

 Momen tersebut ternyata bersamaan dengan hari ulang tahun Nora sehingga dirinya menulis beberapa harapan untuk sang suami.

"Tak terasa sebentar lagi kita sudah memasuki 1 Tahun resepsi pernikahan, yaitu di 12 November, dimana tepat di hari lahirku juga, semoga dan semoga aku bisa mendapatkan kado kamu pulang kerumah, biar aku manjain kamu lagi dirumah. I miss you," tulis Nora.*** (Nika Wahyu/ZonaJakarta.com)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Zona Jakarta RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah