Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita, Bolehkah Melakukannya? Simak Penjelasannya

- 2 Juli 2021, 07:42 WIB
hukum shalat Jumat bagi Wanita
hukum shalat Jumat bagi Wanita /PIXABAY/mohamed_hassan

Hadits tersebut di atas, adalah riwayat Abu Dawud.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa wanita dalam hal sholat jumat tidaklah dikenai kewajiban.

Baca Juga: Hukum Bermain Game Menurut Pandangan Islam, Mubah atau Haram?

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita

Lantas bagaimana bila mereka melakukannya, apakah sah, apakah boleh, atau bagaimana. Berikut kami paparkan lebih lanjut.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin terdapat keterangan;

لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمْعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ اَوْ اِمْرَاَةٍ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَيُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ اَفْضَلٌ ِلاَنَّهَا فَرْضٌ ِلاَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ اِعَادَتُهَا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا

Bagi siapa saja yang tidak dikenai kewajiban shalat Jumat (termasuk wanita), diperkenankan melakukan shalat Jumat.

Bahkan hal tersebut merupakan afdol (keutamaan), sebab tidak diwajibkan baginya, namun sanggup melakukannya.

Jika dalam pelaksanaannya sudah mengikuti syarat, rukun dan sebagainya dari berbagai aturan shalat Jumat, maka tidak perlu untuk mengulangi dengan sholat dhuhur.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: kitab Bughyatul Mustarsyidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah