Sebab shalat Jumat yang dilakukan dengan memenuhi semua aturannya, sudah cukup sebagai ganti atas sholat dhuhur.
Dari keterangan yang telah dipaparkan, bukan mengartikan bahwa kemudian diperbolehkan shalat Jumat terdiri dari 40 wanita.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum hingga Golongan yang Berhak Menerimanya
Sebab syarat sah shalat jumat adalah 40 orang lelaki (dalam Madzhab Syafi'i).
Keterangan dalam artikel ini, hanya membahas bagaimana perihal wanita yang ikut shalat Jumat.
Maka perlu diingat kembali bahwa syarat sah shalat Jumat, tetap harus diisi oleh para lelaki muslim sejumlah 40 orang.
Seandainya 35 lelaki muslim dan sisanya adalah wanita, maka tidak sah shalat Jumat tersebut.
Artikel ini hanya membahas kebolehan seorang wanita mengikuti shalat Jumat sebagai gantinya shalat dhuhur.
Tentu tetap harus mengikuti semua aturan shalat Jumat, salah satu aturannya adalah, sudah terisi oleh 40 orang muslim lelaki. ***