Kewajiban Muslim Ketika Terhadap Jenazah dan yang sedang Sakaratul Maut

- 17 Juli 2021, 09:49 WIB
Menyholatkan jenazah dan menguburkan.
Menyholatkan jenazah dan menguburkan. /PIXABAY/MasterTux

Kedua, mengkafaninya setelah selesai memandikannya atau setelah men-tayamumi-nya. Mengkafani dengan kain yang berlapis bagi mayyit. 

3. Menshalatkan.

Ketiga, menshalati setelah dimandikan dan dikafani secara sempurna. Sholat untuk jenazah hukumnya fardhu kifayah. 

Jika tidak ada yang mensholatkan maka dosa bagi semuanya, dan akan gugur serta tidak akan dosa jika ada satu yang mensholatkan. 

4. Memakamkan atau menguburkan.

Keempat, menguburkannya. Bagi mayat yang mati syahid disunnahkan dikuburkan berikut pakean-pakeannya yang menempel di badan. 

Sedangkan mayat orang kafir—baik dzimmi atau harby tidak wajib dimandikan, tapi boleh dimadikan secara mutlak, dan diharamkan untuk dishalati.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan seorang muslim terhadap jenazah saudaranya dan terhadap saudaranya ketika mengalami sakaratul maut.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x