Sedangkan mengenai menelan ludah, menurut Buya Yahya, hal itu tidak membatalkan puasa seseorang asalkan dengan tiga syarat yaitu:
1) ludahnya sendiri,
2) ludah masih ada di dalam mulutnya,
3) ludah masih asli, belum bercampur dengan lainnya.
b) Memasukkan ke lubang hidung
Yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung yang membatalkan puasa adalah jika sesuatu itu dimasukkan sampai kepada batas yang seandainya dimasuki air maka akan merasakkan panas.
"Maka kalau kita masukkan sesuatu ke lubang atas, sampai bagian atas (hidung) yang panas itulah maka batal puasa kita. Tapi kalau kita masukkan sesuatu masih lubang bawah, itu tidak membatalkan puasa," terang Buya Yahya.
Pengasuh ponpes Al-Bahjah itu juga menyampaikan terkait berkumur saat berwudhu. Menurutnya, hal itu tetap sunah dan tidak membatalkan puasa asalkan airnya tidak ditelan.
"Kalau Anda lagi berkumur (saat berwudhu) di bulan Ramadhan, kemudian sudah Anda buang airnya, maka Anda jangan ragu lagi, biarpun ada rasa dingin-dingin (di mulut) itu dimaafkan. Asalkan waktu Anda membuang air kumur tadi, Anda buang seratus persen, gak ada yang ditahan sedikitpun," paparnya.
Demikian pula, dengan 'istinsyaq' atau memasukkan air ke dalam hidung saat berwudhu, hal itu juga sunah dan tidak membatalkan puasa asalkan sekedarnya saja dan tidak sampai masuk ke tempat yang parah tadi (bagian atas hidung).
c) Memasukkan ke lubang telinga
Buya Yahya memberitahukan bahwa yang dimaksud dengan lubang telinga itu adalah bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.
"Lubang telinga itu bagian dalam. Bagian dalam bagian telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut. Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking ini," tuturnya.
"Kalau Anda beginikan, (kuping) gatal, Anda korek dengan jari kelingking, tidak batal. Tapi kalau pakai korok kuping masuk ke dalam, batal (puasanya). Ini di dalam madzhab kita, Imam asy-Syafi'i," terangnya.