Menurut Buya Yahya, ukuran senggama bagi seorang suami yang membatalkan puasa itu sederhana, cukup dengan memasukkan semua kepala kemaluannya ke wilayah wanita.
"Tidak harus semua batang kemaluannya, tapi cukup kepala kemaluannya sudah batal," ungkapnya.
Sedangkan bagi seorang wanita (istri), tidak harus semua kepala kemaluan suami, tapi cukup kemasukan sedikit saja maka puasanya batal.
Bagi wanita, kemasukan sedikit saja maka batal puasanya, karena hal itu termasuk perkara memasukkan sesuatu ke salah satu lima lubang dengan sengaja.
4. Keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa senggama
Perkara keempat yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani (sperma) dengan sengaja meskipun tanpa melakukan senggama.
Keluar mani dengan sengaja, mohon maaf, mungkin dengan onani, dengan apa, sengaja mengeluarkan mani, maka batal puasanya. Tapi kalau keluar mani tanpa sengaja, tidak batal puasa," terang Buya Yahya.
5, 6, 7. Haid, nifas, melahirkan
Perkara kelima, keenam, dan ketujuh, yang membatalkan puasa adalah haid, nifas, dan melahirkan.
"Seorang wanita lagi puasa, jam 5 sore keluar darah haid, batal puasanya. Seorang wanita yang ahli ibadah, biarpun hamil tua tetap puasa. Setelah puasa di hari itu, jam 4 sore bayi lahir, batal puasanya," ujar Buya Yahya memberikan contoh.