Perkara kesembilan yang membatalkan puasa seseorang adalah jika dia murtad (keluar dari Islam).
"Murtad itu misalnya mengatakan Nabi Muhammad bukan nabi, atau ada nabi setelah Nabi Muhammad, atau Quran bukan wahyu dari Allah, atau merendahkan syi'ar, merendahkan adzan, merendahkan puasa, merendahkan haji, merendahkan surga, merendahkan neraka, itu murtad, keluar dari iman. Kalau orang murtad, langsung batal puasa," ungkap pendakwah bernama asli Yahya Zainul Ma'arif tersebut.***