Tanggal Libur Sekolah Lebaran 2022 Menurut Keterangan Presiden Jokowi dan Menteri

- 18 April 2022, 15:48 WIB
Libur sekolah lebaran anak 2022 berdasarkan pernyataan Presiden dan Menteri
Libur sekolah lebaran anak 2022 berdasarkan pernyataan Presiden dan Menteri /pixabay/idgmart

MALANG TERKINI – Libur sekolah menjadi waktu yang sangat dinanti-nantikan oleh anak-anak di seluruh Indonesia. Bagaimana tidak, karena mereka bisa menghabiskan waktu seharian penuh di rumah tanpa dipusingkan dengan segala aktivitas sekolah.

Momen libur sekolah pada lebaran 2022 kali ini mungkin tak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, biasanya anak akan mengisinya dengan mudik bersama keluarga atau sekadar jalan-jalan.

Menilik pernyataan dari Presiden Joko Widodo dan para Menteri, tanggal libur sekolah untuk anak-anak sudah dapat diprediksi.

Baca Juga: Ini Tarif Tol Terbaru Tahun 2022 Jakarta Malang Persiapan Libur Lebaran

Anak-anak sekolah umumnya mendapatkan jatah libur sekolah lebaran selama dua minggu untuk sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri.

Presiden Jokowi telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ia sampaikan dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden seperti yang dikutip Malang Terkini dari laman resmi Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Mudik Lebaran Menggunakan Mobil atau Sepeda Motor Pribadi Wajib Isi eHAC

Tak hanya itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mana telah disetujui Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Setkab presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah