Mudik Lebaran Menggunakan Mobil atau Sepeda Motor Pribadi Wajib Isi eHAC

- 16 April 2022, 13:22 WIB
Pemudik Mobil atau Sepeda Motor Pribadi Wajib Isi eHAC
Pemudik Mobil atau Sepeda Motor Pribadi Wajib Isi eHAC //Pixabay/harpenz

MALANG TERKINI – Syarat wajib mudik menggunakan mobil atau sepeda motor pribadi di lebaran tahun ini adalah isi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menimbang kasus Covid 19 yang terkendali, pemerintah pada tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran.

Pada mudik lebaran tahun ini diperkirakan akan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan di Pulau Jawa.

Baca Juga: eHAC Menjadi Syarat Wajib Mudik Lebaran Menggunakan Transportasi Darat, Ini Cara Pengisiannya

“Pemerintah dan kita semua tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan yang terpenting pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama baik keselamatan dalam perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita,” tutur Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang diunggah melalui Youtube Sekretariat Presiden pada tanggal 14 Maret 2022.

“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini,” tutur Presiden Joko Widodo.

Seperti yang diketahui sebelumnya pengisian eHAC hanya diwajibkan ketika melakukan perjalanan menggunakan pesawat atau kapal laut.

Baca Juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Ini Mekanismenya

Namun, sesuai dengan penerbitan Surat Edaran Kemenhub No. 36-38 Tahun 2022, pengisian eHAC berlaku bagi pelaku perjalanan pada seluruh moda transportasi termasuk menggunakan kendaraan pribadi.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x