Izin Usaha Holywings di Surabaya Dibekukan Wali Kota Eri Cahyadi Setelah Pertemuan dengan GP Ansor

- 28 Juni 2022, 21:51 WIB
Izin usaha Holywings di Surabaya dibekukan atau ditutup sementara oleh Wali Kota Eri Cahyadi setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan GP Ansor
Izin usaha Holywings di Surabaya dibekukan atau ditutup sementara oleh Wali Kota Eri Cahyadi setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan GP Ansor /Instagram.com/ @ericahyadi/

MALANG TERKINI - Soal Holywings yang ada di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan telah dibekukan izin usahanya.

Eri mengungkapkan promosi dari pihak Holywings sangat memprihatinkan, karena menyakiti umat muslim dan umat kristiani.

"Itu (Holywings di Surabaya) ditutup dulu, ditutup terlebih dahulu sampai dengan kasusnya ditindak lanjuti," kata dia kepada wartawan.

Baca Juga: Sesuai Arahan Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya

Ia memberitahukan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

"Sesuai yang disampaikan teman-teman Ansor, juga menyampaikan. Karena dari pertemuan itu, akhirnya kita sepakat dengan Kapolres ditutup dulu," ujarnya menambahkan.

Eri berharap agar ke depan tidak ada lagi program/marketing campaign yang mencoba "bermain-main" dengan isu yang bisa memicu konflik horizontal.

Baca Juga: TES IQ: Buktikan Kamu Cerdas dengan Memindahkan 1 Buah Korek Api agas Membentuk Persegi

"Dan kita ini jangan digerakkan dan diadu dengan antar umat beragama.
Lha namanya nabi Muhammad, lha itu memantik dari agama orang-orang muslim, Ansor, Banser semuanya begerak, dan semua elemen bergerak," tuturnya.

Ia pun mengajak anak-anak muda di Surabaya untuk nongkrong di warung-warung milik pedagang kaki lima dan sentra wisata kuliner saja daripada di outlet Holywings.

"Ayo arek-arek enom Suroboyo, cangkrukan nang warung-warung PKL dan sentra wisata kuliner ae. Es jeruk, es teh, es cao, es permen karet, es degan uenak-uenak," kata Eri sebagaimana dikutip dari unggahan di akun Instagram @ericahyadi pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Kumpulan Nama FF dan Stumble Guys Aesthetic Terbaru 2022: Nickname Keren, Badas, Seram dan Lucu

Sebagaimana telah diberitakan, tempat hiburan Holywings yang ada di Jakarta terseret kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Kasus itu bermula dari sebuah konten di media sosial officer milik Holywings yang mana tertera promo bahwa pengunjung bernama Muhammad dan Maria akan mendapatkan free satu botol minuman beralkohol.

Atas tindak pidana tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam (6) karyawan Holywings sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun.

Pemprov DKI juga secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings Group yang ada di Jakarta karena terbukti ternyata telah melanggar ketentuan setelah dilakukan peninjauan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah