Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Vaksin Booster di Kabupaten Tulungagung

14 Januari 2022, 14:19 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Vaksin Booster di Kabupaten Tulungagung /PIXABAY/fernandozhiminaicela

MALANG TERKINI – Vaksin “Booster” akan segera dilaksanakan di kabupaten Tulungagung yang tersebar di beberapa tempat.

Berdasarkan postingan Instagram @infovaksinjatim terdapat beberapa syarat dan jadwal pelaksaan vaksin “Booster” di kabupaten Tulungagung.

Jadwal pelaksanaan vaksin “Booster” di kabupaten Tulungagung dilaksanakan pada 14 Januari 2022. Tentunya, dengan syarat yang juga harus dipenuhi.

Baca Juga: Pelaku Tendang Sajen Semeru Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Ia juga Meminta Maaf

Lokasi yang dipilih untuk melaksanakan vaksinasi tersebut yaitu di pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso.

Dilansir dari Instagram @infovaksinjatim tersebut memberitahukan syarat untuk bisa mendapatkan vaksin covid 19 dengan dosis “Booster”.

Syarat yang harus diikuti masyarakat yaitu orang dewasa dengan umur lebih dari 18 tahun.

Selain itu, orang-orang yang akan melakukan vaksinasi haruslah sudah mendapatkan vksin dengan dosis ke-2.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Covid-19 di Kabupaten Malang, Segera Cek Milik Anda

Atau juga para lansia dan kelompok rentan juga akan mendapatkan vaksin “Booster”, malah didahulukan.

Untuk daerah kabupaten Tulungagung, penerimaan vaksin “Booster” dapat dilakukan di beberapa tempat.

Lebih lanjut, terdapat penyebaran 12 tempat yang akan dilakukannya vaksinasi “Booster” di daerah kabupaten Tulungagung tersebut.

Warga bisa mendatangi langsung RSUD dr. Iskak, RS Bhayangkara, RSUIT Orpeha, RS Era Medika, RS Putra Waspada, RS Muhammadiyah, RS Madinah, RS Satiti.

Baca Juga: Sebuah Mobil Ringsek Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, Empat Korban Tewas di Lokasi

Dan juga bisa melakukan vaksin di RS Prima Medika, Klinik Pratama Tunggal Panaluan Polres, Polkes 05.09.09 dan juga Klinik Pratama Mojopanggung.

Tepat pelayanan vaksin juga dapat dilakukan di RS Prima Medika, Klinik Pratama Tunggal Panaluan Polres, Polkes 05.09.09 dan juga Klinik Pratama Mojopanggung.

Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan masyarakat yaitu, bagi orang yang akan menerima vaksin, haruslah membawa KTP dengan menunjukkan NIK atau juga bisa menunjukkan KK dan memanfaatkan aplikasi pedulilindungi.

Selain itu, dalam menunggu antrian, masyarakat diharapkan untuk tertib antri dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Seperti tetap melakukan jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan.

Demikian, informasi terkait jadwal dan syarat pelaksanaan vaksinasi booster di Kabupaten Tulungagung***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @infovaksinjatim

Tags

Terkini

Terpopuler