MALANG TERKINI - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, Pemerintah dengan para jajarannya terus berupaya untuk memutus penyebaran Covid-19.
Salah satu upayanya dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung mulai tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021.
Peningkatan angka kasus Covid-19 semakin tinggi disebabkan adanya varian baru virus corona, yang penyebarannya mudah menular dari satu orang ke orang disekitarnya.
Sebagaimana dikutip oleh Malang Terkini dari postingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaui akun Instagram @jokowi yang di unggah pada Kamis 8 Juli 2021, disebutkan jika tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di Rumah Sakit, mereka pasien dengan tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Berikut Kriteria pasien positif Covid-19 yang harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit adalah
1. Pasien Sedang,
Dengan gejala demam, batuk(umumnya batuk kering ringan), fatigue atau kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman atau anosmia dan kehilangan indra pengecap atau ageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi kurang dari 94 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan.
Pasien dengan kategori sedang ini dapat di rawat di RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19, dan RS Non Rujukan.