Vaksin Merah Putih Kantongi Sertifikat Halal MUI, Sebagian Akan Dihibahkan ke Luar Negeri

- 11 Februari 2022, 10:15 WIB
Vaksi Merah Putih telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia
Vaksi Merah Putih telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia /ARDIANSYAH/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Vaksin Merah Putih telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksin Merah Putih merupakan hasil buatan Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Vaksin Merah Putih telah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Universitas Airlangga Serahkan Bibit Vaksin Merah Putih pada PT Biotis Pharmaceutical

"Sesuai dengan mekanisme MUI, teman-teman auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, pada Kamis, 10 Februari 2022, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Niam menyatakan vaksin karya anak bangsa Indonesia tersebut hukumnya suci dan halal.

"Vaksin COVID-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals vaksin COVID-19 dengan nama vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Perbedaan Cara Kerja 5 Jenis Vaksin Covid-19, Yuk Cari Tahu!

Menurut keterangan Niam, penetapan fatwa halal vaksin Merah Putih itu dilakukan pada Senin, 7 Februari 2022, dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x