“Ketiga kasus ini usianya 2 tahun belum mendapatkan vaksinasi, pasien yang berusia 8 tahun telah mendapatkan vaksin Covid sebanyak 1 kali dan vaksin hepatitis lengkap dan pasien yang berusia 11 tahun telah mendapatkan vaksin covid dan hepatitis lengkap,” ujar dr. Nadia.
“Sampai saat ini ketiga kasus ini belum bisa kita golongkan sebagai penyakit hepatitis akut dengan gejala berat tadi, tetapi masuk pada kriteria pending klasifikasi karena masih ada pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan terutama pemeriksaan adenovirus dan pemeriksaan Hepatitis E yang membutuhkan waktu antara 10 sampai 14 hari ke depan,” tutur dr. Nadia.
Selain Itu, pasien tidak ditemukan riwayat hepatitis atau penyakit kuning dari anggota keluarga lain dari ketiga anak serta tidak ditemukan anggota keluarga lain yang memiliki gejala sama.
Mengenai apa yang sudah dilakukan pemerintah dr. Nadia menjelaskan bahwa selain mengirimkan Surat Edaran yang dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota, semua kasus yang terkait dengan adanya sindrom kuning harus dilaporkan.
“Memang ada penambahan jumlah kasus yang disampaikan tapi ini kembali lagi belum kasus yang terkonfirmasi karena ada pemeriksaan yang harus dilakukan yaitu pemeriksaan genome sequencing yang harus dilakukan untuk mengetahui secara pasti bukan merupakan hepatitis A dan E,” ujar dr. Nadia.
“Selain itu, ada penguatan fasilitas kesehatan dengan adanya rujukan rumah sakit untuk penanganan kasus hepatitis akut yang berat seperti Rumah Sakit Sulianti Saroso, termasuk juga pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosis pasti terkait penyebab hepatitis akut berat ini bukan dikatakan oleh hepatitis A sampai dengan E tadi,” tambah dr. Nadia.***