MALANG TERKINI - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan keagamaan pada masa pandemi.
Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad 2021, Kemenag: Dilarang untuk Melakukan Pawai atau Arak-arakan
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya sebagai berikut.
Untuk daerah Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Bagi daerah Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.
Baca Juga: Twibbon Maulid Nabi 2021: Lengkap Link Download dan Cara Pasang Bingkai Foto Islami di Twibbonize
Dalam hal daerah Level 4 dan Level 3 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka, hendaknya dilaksanakan di ruang terbuka.