Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan untuk Peringatan Maulid Nabi dan Hari Besar Keagaamaan Saat Pandemi

- 10 Oktober 2021, 14:20 WIB
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 /pixabay/Shafin_Protic

MALANG TERKINI - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan  keagamaan pada masa pandemi.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad 2021, Kemenag: Dilarang untuk Melakukan Pawai atau Arak-arakan

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya sebagai berikut. 

Untuk daerah Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Bagi daerah Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.

Baca Juga: Twibbon Maulid Nabi 2021: Lengkap Link Download dan Cara Pasang Bingkai Foto Islami di Twibbonize  

Dalam hal daerah Level 4 dan Level 3 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka, hendaknya dilaksanakan di ruang terbuka. 

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x