Apabila dilaksanakan di tempat ibadat atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Sedangkan peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.
Untuk pelaksanaan kegiatan dan bagi peserta, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sementara bagi penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan, wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
Selain itu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menyediakan cadangan masker medis.
Baca Juga: Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi, Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Penyelenggara juga wajib melarang jemaah yang tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan, dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.
Untuk kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia, ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak usah diedarkan.
Selain itu, harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah, melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan.