Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan untuk Peringatan Maulid Nabi dan Hari Besar Keagaamaan Saat Pandemi

- 10 Oktober 2021, 14:20 WIB
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 /pixabay/Shafin_Protic

Apabila dilaksanakan di tempat ibadat  atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

Sedangkan peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.

Baca Juga: Sambut Maulid Nabi 2021 dengan Kumpulan Link Twibbon Peringati Hari Kelahiran Rasulullah, Download Gratis

Untuk pelaksanaan kegiatan dan bagi peserta, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. 

Sementara bagi penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan, wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

Selain itu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menyediakan cadangan masker medis.

Baca Juga: Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Penyelenggara juga wajib melarang jemaah yang tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan, dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.

Untuk kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia, ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak usah diedarkan. 

Selain itu, harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah, melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah