Darah Haid Putus-putus Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

- 2 November 2021, 10:58 WIB
ilustrasi - Haid Putus-putus, bagaimana hukumnya?
ilustrasi - Haid Putus-putus, bagaimana hukumnya? /alessandraamendess/pixabay/

MALANG TERKINI - Setiap wanita yang mengalami masa pubertas, biasanya ditandai dengan keluarnya darah haid atau menstruasi.

Bagi pemula, seringkali kebingungan menentukan darah, apakah termasuk darah haid atau tidak. Terutama jika keluarnya darah putus-putus

Dalam kondisi seperti itu, wanita harus tahu kaidah penentuan haid berdasarkan hukum istinbat dari ulama. Karena jika salah menentukan, akan sulit memutuskan apakah tetap wajib shalat atau tidak.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Inilah Cara Mandi Wajib Haid yang Benar Menurut Islam

Pada dasarnya, darah yang keluar dari wanita dihukumi haid apabila mencapai batas minimal 24 jam dan tidak melebihi maksimal 15 hari.

Artinya, jika keluar darah kurang dari 24 jam maka darah tersebut bukan disebut haid. Atau darah keluar terus menerus hingga lewat 15 hari maka tidak disebut haid.

Darah yang keluar kurang dari 24 jam atau melebihi 15 hari disebut istihadhah. Wanita yang istihadhah tetap diwajibkan shalat.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Antam Hari ini, 2 November 2021

Misalnya darah keluar selama 15 hari tetapi terputus-putus, dan jika diakumulasikan mencapai 24 jam, maka darah tersebut dianggap haid. Jika kurang dari 24 jam maka dihukumi istihadhah.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Risalatul Mahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x