MALANG TERKINI – Maskawin atau mahar adalah sesuatu yang menjadi kewajiban seorang laki-laki untuk diberikan kepada wanita sebab ikatan pernikahan.
Maskawin merupakan bentuk penghormatan kepada seorang wanita dan sekaligus untuk memperkuat jalinan cinta dan kasih sayang.
Di masyarakat, bentuk maskawin berbeda-beda, tergantung kemampuan masing-masing. Ada yang hanya sepasang sandal, ada juga yang berupa emas kiloan gram.
Dalam Islam, sebenarnya berapa ukuran minimal dan maksimal maskawin yang ditetapkan untuk perempuan?
Setelah prosesi ijab-kabul dilaksanakan, seorang suami wajib memberikan maskawin kepada istrinya sebelum melakukan cumbu-rayu.
Ukuran minimal maskawin yang dianjurkan dalam Islam adalah 10 dirham atau setara 25,2 gram perak. Sementara maksimalnya adalah 1.160 Kg perak.
Baca Juga: Profil Lengkap Song Hye Kyo, Pemeran Utama Now We Are Breaking Up Setelah 2 Tahun Hiatus
Jika dikurs dengan mata uang saat ini, maka minimal maskawin adalah Rp.290.883 dan maksimal Rp.13.389.880 (berdasarkan harga 1 gr. Perak per 13 November 2021).