Ternyata Murah, Inilah Ukuran Minimal Maskawin Pernikahan Menurut Islam

- 13 November 2021, 17:46 WIB
Standar mas kawin menurut Islam
Standar mas kawin menurut Islam /Pixabay/3194556

MALANG TERKINI – Maskawin atau mahar adalah sesuatu yang menjadi kewajiban seorang laki-laki untuk diberikan kepada wanita sebab ikatan pernikahan.

Maskawin merupakan bentuk penghormatan kepada seorang wanita dan sekaligus untuk memperkuat jalinan cinta dan kasih sayang.

Di masyarakat, bentuk maskawin berbeda-beda, tergantung kemampuan masing-masing. Ada yang hanya sepasang sandal, ada juga yang berupa emas kiloan gram.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Bioskop Trans TV 14 November 2021: Nonton Batman Returns dan Last Hero in China

Dalam Islam, sebenarnya berapa ukuran minimal dan maksimal maskawin yang ditetapkan untuk perempuan?

Setelah prosesi ijab-kabul dilaksanakan, seorang suami wajib memberikan maskawin kepada istrinya sebelum melakukan cumbu-rayu.

Ukuran minimal maskawin yang dianjurkan dalam Islam adalah 10 dirham atau setara 25,2 gram perak. Sementara maksimalnya adalah 1.160 Kg perak.

Baca Juga: Profil Lengkap Song Hye Kyo, Pemeran Utama Now We Are Breaking Up Setelah 2 Tahun Hiatus

Jika dikurs dengan mata uang saat ini, maka minimal maskawin adalah Rp.290.883 dan maksimal Rp.13.389.880 (berdasarkan harga 1 gr. Perak per 13 November 2021).

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x