Hukum Menikah bagi Pemuda yang Belum Memiliki Kemampuan Finansial, Simak Penjelasannya!

- 1 November 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi - Hukum menikah bagi pemuda yang tidak mampu biayanya
Ilustrasi - Hukum menikah bagi pemuda yang tidak mampu biayanya /Tangkap layar/pixabay.com/farmafilipe./

MALANG TERKINI – Pada dasarnya, hukum menikah dalam Islam itu mubah. Artinya, menikah atau tidak itu tidak ada konsekuensi pahala atau dosa.

Hanya saja pernikahan akan bernilai ibadah jika diniati ibadah. Misalnya, menikah untuk tujuan menjaga diri dari maksiat, memperbanyak keturunan, atau menikah karena mengikuti jejak langkah Rasulullah SAW.

Kebanyakan pemuda ingin menikah karena tujuan ibadah. Namun terkadang terkendala oleh biaya. Ia tidak mampu membiayai acara resepsi pernikahan yang bisa menghabiskan puluhan juta.

Baca Juga: 5 Hukum Menikah bagi Laki-Laki Menurut Islam, Simak Penjelasannya!

Dalam Islam sebenarnya bagaimana hukum menikah bagi pemuda yang tidak memikiki kemampuan finansial?

Sebenarnya menikah hukumnya bisa bervariasi, tergantung situasi dan kondisi orang yang akan menikah.

Menikah bisa wajib apabila dinazari. Misalnya, seorang bernazar, “Apabila saya sembuh dari sakit, demi Allah saya akan menikah.” Maka jika ia benar-benar sembuh, ia wajib menikah untuk memenuhi nazarnya.

Baca Juga: Tuliskan Banyak Siswa yang Disambut, Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 Halaman 80

Menikah juga berhukum wajib apabila jika tidak menikah dikhawatirkan akan melakukan perbuatan maksiat seperti berzina.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Buku Kado untuk Istri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x