Belum Mandi Wajib Haid Langsung Berhubungan Badan, Bolehkah?

- 25 November 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi - Bersetubuh sebelum mandi wajib setelah haid, bagaimana hukumnya?
Ilustrasi - Bersetubuh sebelum mandi wajib setelah haid, bagaimana hukumnya? /PEXELS/Emma Bauso

Ulama sepakat bahwa berhubungan saat haid hukumnya haram. Lalu bagaimana hukumnya jika darah haid sudah berhenti namun belum mandi wajib?

Ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama tetap tidak memperbolehkan. Pendapat kedua menghukumi boleh.

Baca Juga: Sinopsis Film Bertema Guru Hichki, Seorang Guru yang Diremehkan Karena Penyakitnya

Ulama yang memperbolehkan berhubungan sebelum mandi wajib salah satunya adalah Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

Namun tetap perlu diperhatikan wanita, jika ia akan berhubungan sebelum mandi wajib haid, sebaiknya membasuh kemaluannya, sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah.

Hukum berhubungan badan, tidak tahu jika istri sedang haid

Tidak ada taklif bagi orang yang tidak tahu. Sehingga, jika suami berhubungan dengan istri dan keduanya sama-sama tidak tahu, maka hukumnya tidak haram.

Baca Juga: Mengenal Aktivis Lingkungan, Nina Berpidato di Plastic Health Summit 2021 Amsterdam

Saat berhubungan badan, tiba-tiba haid

Dalam kasus ini, istri harus memberi tahu suami bahwa dirinya keluar darah haid. Karena pada awal-awal, darah haid tidak langsung keluar lancar.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah