Ulama sepakat bahwa berhubungan saat haid hukumnya haram. Lalu bagaimana hukumnya jika darah haid sudah berhenti namun belum mandi wajib?
Ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama tetap tidak memperbolehkan. Pendapat kedua menghukumi boleh.
Baca Juga: Sinopsis Film Bertema Guru Hichki, Seorang Guru yang Diremehkan Karena Penyakitnya
Ulama yang memperbolehkan berhubungan sebelum mandi wajib salah satunya adalah Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
Namun tetap perlu diperhatikan wanita, jika ia akan berhubungan sebelum mandi wajib haid, sebaiknya membasuh kemaluannya, sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah.
Hukum berhubungan badan, tidak tahu jika istri sedang haid
Tidak ada taklif bagi orang yang tidak tahu. Sehingga, jika suami berhubungan dengan istri dan keduanya sama-sama tidak tahu, maka hukumnya tidak haram.
Baca Juga: Mengenal Aktivis Lingkungan, Nina Berpidato di Plastic Health Summit 2021 Amsterdam
Saat berhubungan badan, tiba-tiba haid
Dalam kasus ini, istri harus memberi tahu suami bahwa dirinya keluar darah haid. Karena pada awal-awal, darah haid tidak langsung keluar lancar.