Belum Mandi Wajib Haid Langsung Berhubungan Badan, Bolehkah?

- 25 November 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi - Bersetubuh sebelum mandi wajib setelah haid, bagaimana hukumnya?
Ilustrasi - Bersetubuh sebelum mandi wajib setelah haid, bagaimana hukumnya? /PEXELS/Emma Bauso

Sanksi berhubungan badan saat haid

Orang yang melakukan hubungan intim atas dasar tidak tahu bahwa istri sedang haid, tidak tahu hukum haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak berdosa dan tidak wajib kafarat (bayar denda).

Namun jika melakukannya dengan sengaja padahal tahu keharamannya maka ia berkewajiban kafarat (membayar denda). Denda tersebut kemudiakan disedekahkan kepada fakir miskin di lingkungan setempat.

Baca Juga: Caca Tengker Isyaratkan Kelahiran Anak Kedua Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

Menurut hadis, orang yang menyetubuhi istri saat darah haid deras (berwarna merah) ia harus membayar denda 1 dinar. Namun jika melakukannya saat darah kuning (menjelang suci) meka harus membayar denda ½ dinar.

1 dinar emas berdasarkan hukum syariah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce (4,45 gram).

Jika dikonversikan pada mata uang saat ini, satu dinar emas sama dengan kurang lebih Rp.3.800.000, ½ dinar berarti sekitar Rp.1.900.000.

Namun demikian, menurut Imam Malik, qaul jadid Imam Syafi’i, ulama Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk), dan Abu Hanifah tidak wajib membayar denda, tetapi cukup dengan bertaubat dan berjanji untuk tidak mengulangi.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah