MALANG TERKINI - Gus Baha memberikan penjelasan tentang hukum fiqih kotoran hewan yang halal dimakan. Berikut penjelasannya.
Gus Baha memang dikenal sebagai ulama faqih atauh ahli ilmu fiqih. Gus Baha dalam suatu ceramahnya kali ini mengatakan ada beberapa pendapat ulama tentang kotoran hewan halal.
Gus Baha menyebut sebagian ulama ada yang menganggap itu najis. Dan sebagian lagi berpendapat hal tersebut tidak najis.
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Kisah Wali yang Hobinya Tidur Tapi Sederajat dengan Ahli Ibadah, Ini yang Dilakukan!
Dia menjelaskan bermula dari pendapat Imam Syafi'i yang menganggap kotoran sapi atau kuda itu najis.
Akan tetapi, ada pendapat ulama lain yang berbeda dengan Imam Syafii.
“Imam syafii itu imam yang menganggap kotoran sapi kuda itu najis. Tapi sebagian pengikutnya berpendapat bahwa itu tidak najis,” ucap Gus Baha.
Baca Juga: Gus Baha Luruskan Definisi Siapa itu Orang Hebat, Ternyata Banyak yang Salah Kaprah!
Imam Ruyani dan Imam Ustukhri berpendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci.