Penjelasan Gus Baha Tentang Najis Kotoran Hewan, Bagaimana Jika jadi Pupuk?

- 10 Februari 2022, 10:54 WIB
Ini penjelasan Gus Baha terkait hukum fiqih kotoran hewan yang halal dimakan. Ternyata ada ulama yang menganggap tidak najis, ini alasannya.
Ini penjelasan Gus Baha terkait hukum fiqih kotoran hewan yang halal dimakan. Ternyata ada ulama yang menganggap tidak najis, ini alasannya. /Tangkap layar/Instagram @gusbahagram

Hal itu berangkat dari pemikiran bagaimana bila nantinya kotoran hewan itu dipakai pupuk kandang.

Pupuk itu berasal dari kotoran hewan ternak yang halal. Seperti sapi, kuda atau kambing. Kotoran hewan itu memang biasa dipakai pupuk oleh petani.

Dari sanalah, ucap Gus Baha, pendapat yang menyatakan kotoran hewan yang halal itu tidak najis.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Apa yang Tepat Dilakukan untuk Orang Sakaratul Maut, Jangan Berdoa Wiridkan Ini Saja!

“Ketika dianggap najis nanti repot. Berarti hasil tanaman yang memakai pupuk dari kotoran hewan itu nanti bisa ikut najis,” tutur Gus Baha.

Saripati najisnya kan sudah meresap ke dalam pori-pori tanah. Lalu diserap sebagai nutrisi tanaman. Ketika tanaman itu berbuah maka dzatnya berubah menjadi gizi ketika dimakan manusia.

Menurut Gus Baha hal itu seperti yang dicontohkan oleh Allah SWT. Yakni berupa susu pada sapi atau domba.

Baca Juga: Gus Baha Luruskan Definisi Siapa itu Orang Hebat, Ternyata Banyak yang Salah Kaprah!

“Susu itu bersumber dari saripati darah dan kotoran. Tapi susu itu suci,” kata Gus Baha.

Nah itu tadi penjelasan Gus Baha terkait fiqih kotoran hewan yang halal dimakan. Ada ulama yang menganggapnya najis dan ada pula berpendapat kebalikannya.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah