Hal itu berangkat dari pemikiran bagaimana bila nantinya kotoran hewan itu dipakai pupuk kandang.
Pupuk itu berasal dari kotoran hewan ternak yang halal. Seperti sapi, kuda atau kambing. Kotoran hewan itu memang biasa dipakai pupuk oleh petani.
Dari sanalah, ucap Gus Baha, pendapat yang menyatakan kotoran hewan yang halal itu tidak najis.
“Ketika dianggap najis nanti repot. Berarti hasil tanaman yang memakai pupuk dari kotoran hewan itu nanti bisa ikut najis,” tutur Gus Baha.
Saripati najisnya kan sudah meresap ke dalam pori-pori tanah. Lalu diserap sebagai nutrisi tanaman. Ketika tanaman itu berbuah maka dzatnya berubah menjadi gizi ketika dimakan manusia.
Menurut Gus Baha hal itu seperti yang dicontohkan oleh Allah SWT. Yakni berupa susu pada sapi atau domba.
Baca Juga: Gus Baha Luruskan Definisi Siapa itu Orang Hebat, Ternyata Banyak yang Salah Kaprah!
“Susu itu bersumber dari saripati darah dan kotoran. Tapi susu itu suci,” kata Gus Baha.
Nah itu tadi penjelasan Gus Baha terkait fiqih kotoran hewan yang halal dimakan. Ada ulama yang menganggapnya najis dan ada pula berpendapat kebalikannya.***