MALANG TERKINI - Gus Baha menjelaskan bagaimana nasib istri yang punya banyak mantan suami. Simak penjelasannya untuk mengetahuinya.
Gus Baha menerangkan dalam ceramahnya tentang perempuan yang dinikahi oleh seorang laki-laki.
Gus Baha mengatakan bahwa bagaimana sejatinya perempuan itu menurut hukum fiqih.
Baca Juga: Azan Harus Dikeraskan atau Pelan? Begini Pendapat Menyejukkan dari Gus Baha
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha mengungkap bahwa dasar dari perempuan boleh dijima atau dicampuri adalah karena status pernikahan.
“Perempuan boleh dijimak itu karena ada akad nikah,” kata Gus Baha sebagaimana dilansir Malang Terkini dari akun TikTok hindanam tanggal 14 Januari 2022.
Lanjut Gus Baha, meski sudah sah menjadi istri, sebenarnya hakikat status dia tetaplah orang lain dan bukan mahram. Dalam fiqih itu disebut ajnabiyah.
Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Shopee Level 711 712 713 714 715 716 717 718 719 dan 720, Voucher Berlimpah
Beliau memberi penjelasannya mengapa perempuan itu tetap berstatus ajnabiyah. Gus Baha memberikan bukti konkritnya.