Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Ada Beberapa Catatan Penting yang Harus Diperhatikan!

- 26 April 2022, 10:43 WIB
berikut merupakan tata cara dalam membayar zakat, pahami dulu sebelum membayar
berikut merupakan tata cara dalam membayar zakat, pahami dulu sebelum membayar /pixabay / Mohd Syahideen Osmani/

MALANG TERKINI – tidak terasa bulan Ramadhan tahun 2022 ini akan segera berakhir.

Namun sebelum bulan Ramadhan berakhir ada suatu kewajiban bagi umat islam yang harus dilaksanakan. Hal ini terdapat dalam rukun islam yakni membayar zakat fitrah.

Hukum dari membayar zakat fitrah adalah wajib, hal ini dijelaskan sebagaimana dalam sebuah hadis dari ibnu umar Radhiyallahu anhuma beliau berkata

“Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari & Muslim).

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah Online? Ini 4 Platform yang Siap Menyalurkan

Dari hadis tersebut kita ketahui bahwa hukum dari membayar zakat fitrah itu adalah wajib. Siapa saja setiap muslim yang masih hidup dari matahari terbit hingga tenggelam maka wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah.

Namun jika umat muslim tersebut meninggal dunia sebelum matahari tenggelam maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat fitrah baginya.

Begitu juga dengan bayi yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, karena bayi tersebut sudah terhitung mempunyai nyawa maka wajib hukumnya untuk dibayarkan zakat.

Berbeda halnya jika terlahir setelah matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan maka tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri: Ketentuan, Jumlah Takbir, Niat dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Kewajiban ini juga berlaku bagi orang yang baru masuk islam. Jika ada seseorang non muslim dan menjadi mualaf sebelum matahari tenggelam maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.

Berdasarkan syarat-syarat tadi jika sudah terpenuhi, maka wajib hukumnya bagi seorang mukallaf (orang yang sudah baligh, muslim, berakal) untuk menunaikan zakat fitrah bagi dirinya masing-masing.

Namun tidak hanya itu, dia juga wajib membayarkan zakat untuk orang yang dinafkahinya karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, menjadi pembantu atau pelayan di rumah.

Intinya seseorang itu wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya, istrinya (jika laki-laki), orang tuanya, anak-anaknya, pembantunya atau pelayannya jika melayaninya secara umum.

Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang Puitis, Cocok Untuk Ide Caption Semua Sosial Media

Ada beberapa catatan untuk pembayaran zakat yang harus diperhatikan sebagaimana dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah kanal YouTube Rumaysho TV pada bulan April 2019.

1. Anak yang punya kelapangan nafkah, hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), tetapi hal itu tidaklah wajib baginya.

2. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya).

3. Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah, tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan adanya izin dari anak tersebut.

4. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka juga.

Demikian catatan yang perlu diperhatikan dalam membayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x