Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Melanda Hewan Ternak di Sejumlah Wilayah Indonesia

- 25 Juni 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi: Menag Yaqut menjelaskan mengenai hukum kurban di tengah wabah PMK
Ilustrasi: Menag Yaqut menjelaskan mengenai hukum kurban di tengah wabah PMK /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Menag Yaqut menjelaskan hukum kurban di tengah wabah PMK melanda pada hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia saat ini.

Yaqut Cholil Coumas memberitahukan bahwa kurban itu hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah muakkad.

Menurut Yaqut, jika kurban tidak bisa dilaksanakan di tengah kondisi mewabahnya PMK, maka tidak perlu dipaksakan.

Baca Juga: Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” ujar dia usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 23 Juni 2022, dilansir dari Antara.

Menteri Agama tersebut mengatakan, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang.

Akan tetapi, karena di Indonesia sedang terjadi persebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, Kemenag akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban di masa wabah PMK.

Pihaknya juga akan menyampaikan kepada khalayak mengenai hukum kurban di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Baca Juga: Vaksinasi PMK Dipercepat, Menko Airlangga: Diharapkan Herd Immunity Bisa Segera Tercapai

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x