MALANG TERKINI - Majlis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha 1443 H.
Hal tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya hewan kurban jika terkena wabah PMK.
MUI memberikan beberapa panduan kepada masyarakat soal kelayakan hewan kurban di tengah wabah tersebut.
Pasalnya, menyembelih hewan yang tidak sesuai ketentuan karena sakit bisa membuat kurban tidak sah.
Baca Juga: Jangan Salah! Kenali Kriteria Hewan Kurban Menurut Fikih, Hati-hati Jika Berpenyakit!
Menurut MUI, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih menjadi hewan kurban
Kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.
"Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.
Baca Juga: Idul Adha 1443 H: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Aman di Tengah Wabah PMK