Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021

17 Agustus 2021, 21:01 WIB
PPKM diperpanjang lagi sampai 23 Agustus dengan di Bali dan 8 kabupaten dan kota lainnya. /pixabay/pixel2013/

MALANG TERKINI - PPKM level 4 kembali di perpanjang di sejumlah Kabupaten ataupun Kota di Jawa dan Bali Termasuk Kota Batu sampai dengan 23 Agustus 2021.

Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu telah menerapkan PPKM level 4 mulai 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Keputusan Pemerintah Kota Batu ini Berdasarkan pengumuman dari Mendagri No 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Batu No.440/08/SE/422.104/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Lagi, PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Kembali Hingga 23 Agustus 2021

Dilansir Malang Terkini dari unggahan akun resmi Pemerintah Kota Batu @pemkotbatu_official di Instagram. Surat Edaran Walikota Batu berisi:

Belajar Mengajar di daerah Kota Batu dilakukan secara jarak jauh atau daring. Perkantoran dan tempat kerja sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH).

PKL dan usaha kecil lainnya hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Warung makan atau warteg maksimal 3 orang pengunjung, dengan lama 30 menit per orang dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara, maksimal 3 karyawan untuk toko penjualan online.

Tempat ibadah di Kota Batu diperbolehkan dengan maksimal 50% atau maksimal 50 orang, disesuaikan dengan instruksi yang diberikan Kementerian Agama.

Baca Juga: PPKM  Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus 2021, Ini Penjelasannya

Selama pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Batu resepsi pernikahan ditiadakan.

Restoran atau kafe ruang tertutup tidak diperbolehkan untuk delivery order atau dibawa pulang. Sedangkan untuk restoran atau kafe tempat terbuka, maksimal 25% dari kapasitas normal dan 1 meja 2 orang selama 30 menit.

Pasar rakyat kebutuhan pokok maksimal 50% dari pengunjung normal dan sampai pukul 20.00 WIB. Untuk pasar rakyat non kebutuhan pokok maksimal 25% dan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB.

Transportasi umum maksimal 50% dan harus mematuhi protokol kesehatan.

Perjalan Domestic minimal harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk transportasi lain.

Baca Juga: 18 Daftar Kota dan Kabupaten PPKM Level 4 di Jawa Timur yang Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Selama penerapan PPKM level 4 di Kota Batu kegiatan olahraga dan sosial budaya ditutup untuk sementara, sampai pemberitahuan selanjutnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler