Pengajuan Kelonggaran PPKM untuk Buka Pusat Perbelanjaan oleh Pemkot Malang

25 Agustus 2021, 18:24 WIB
Menurunnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang secara signifikan, Pemkot Malang mengajukan kelonggaran untuk dapat membuka pusat perbelanjaan di Kota Malang, /pixabay/pixel2013/

 

 

MALANG TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang telah turun menjadi Level 3. Walaupun pelaksanaannya masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 mendatang. 

Pemerintah Kota Malang meminta kelonggaran agar pusat-pusat perbelanjaan bisa beroperasi dalam masa PPKM ini.

Dikutip Malang Terkini dari situs Antara pada 24 Agustus 2021, Walikota Sutiaji telah meminta untuk mengajukan kelonggaran kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar pusa-pusat perbelanjaan bisa beroperasi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Kabupaten Kota Turun Level

Kami melihat bahwa seharusnya ada kelonggaran, paling tidak untuk pusat perekonomian,” ucap Sutiaji.

Sutiaji menegaskan bahwa prosedur masuk mal adalah minimal harus sudah menerima vaksin.

Untuk mal, itu sudah ada syarat, untuk masuk minimal harus sudah vaksin,” jelas Sutiaji

Kasus positif terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Malang Sudah mengalami penurunan cukup signifikan. Hal itulah yang mendasari permintaan kelonggaran Pemerintah Kota Malang kepada pihak terkait.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021, Beberapa Wilayah Kota Besar Turun Jadi PPKM Level 3

Total kasus aktif konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang sendiri tercatat 737 kasus, dengan rincian 280 orang di rumah sakit, 231 orang di fasilitas isoter, dan sisanya menjalani isolasi mandiri di rumah.

Laporan terakhir untuk pasien isolasi mandiri yang masih berada di rumah sudah kurang dari 100 orang. Sebagian besar sudah dipindahkan ke Safe House dan beberapa isoter lain,” kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan untuk para pengelola pusat perbelanjaan di Malang mulai mempersiapkan diri mengenai skema protokol kesehatan yang diperlukan jika permohonan kelonggaran disetujui oleh pihak terkait.

Diharapkan persetujuan kelonggaran pembukaan pusat perbelanjaan bisa terlaksana sebelum 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Nyatakan Penurunan Level PPKM

Lebih jauh Sutiaji menambahkan salah satu syarat yang bisa masuk pusat perbelanjaan adalah yang berusia minimal 12 tahun dan sudah divaksin.

Sesuai persyaratan itu, maka yang bisa masuk tentu usia minimal 12 tahun dan sudah divaksin. Kami berharap sebelum 30 Agustus sudah ada kepastian,” ujar Sutiaji.

Latar belakang lain yang mendasari permohonan kelonggaran ini adalah agar roda perekonomian masyarakat Kota Malang bisa berputar kembali, mengingat pusat perbelanjaan tutup sejak 3 Juli 2021 yang lalu.

Baca Juga: Menarik, Macam-macam Kerajinan Tangan Bisa Jadi Peluang Usaha di Masa PPKM

Saya minta mal di Kota Malang untuk menyiapkan (skema penerapan protokol kesehatan). Supaya kita juga bisa bergerak, ekonomi kita juga bisa berjalan,” pungkas Sutiaji.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler