PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021, Beberapa Wilayah Kota Besar Turun Jadi PPKM Level 3

- 24 Agustus 2021, 06:07 WIB
PPKM kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, berikut ini kebijakan barunya.
PPKM kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, berikut ini kebijakan barunya. /Instagram/jokowi

MALANG TERKINI – PPKM merupakan singkatan dari Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat yang dimulai sejak 3 Juli 2021, namun setiap pekannya mengalami penambahan atau perpanjangan dengan penyebutan nama yang berbeda.

Pada pekan ini, PPKM Darurat kembali diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021 dengan beberapa evaluasi yaitu beberapa daerah sudah  diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3, seperti wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” Kata Joko Widodo yang dilansir Malang Terkini dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jokowi Nyatakan Penurunan Level PPKM

Di beberapa wilayah kota dan kabupaten di Pulau Jawa terdapat penurunan PPKM level 4 menjadi level 3, padahal jumlah sebelumnya sekitar 67 kabupaten dan kota menjadi 51 daerah, salah satunya wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu PPKM Level 2 di pulau Jawa dan Bali bertambah menjadi 10 kabupaten atau kota.

Oleh karena itu, terdapat penyesuaian sejumlah aturan seperti kebijakan di tempat ibadah yang sudah dibuka dengan jamaah maksimal 25 persen atau 30 orang.

Sementara restoran atau warung makan sudah diperbolehkan makan ditempat tanpa batasan waktu, namun dibatasi pengunjung maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk mal atau pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x