Pelatihan Proses Pembuatan MOCAF untuk Petani Tembakau di Kabupaten Malang

22 Oktober 2021, 09:05 WIB
Sambutan pembukaan oleh Bpk. Yoyok Wardoyo Kepala Dinas Ketenagakerjan Kabupaten Malang /Yacob Basuki W/Malang Terkini

MALANG TERKINI – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan keluarganya, pemerintah menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 50% untuk diberikan kembali kepada petani.

Ketetapan pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 30 Oktober 2020.

Pada tahun sebelumnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau lebih dialokasikan untuk kesehatan petani tembakau.

Baca Juga: Peringati Hari Pangan Sedunia, Gereja Katolik Indonesia Gelar Pelatihan Farming

Mewujudkan program ini, Dinas Ketenagakerjaan mengadakan pelatihan pembuatan Modified Cassava Flour (MOCAF) bagi petani tembakau dan keluarganya. Artinya yang ikut bukan hanya petani tembakau tetapi juga anak dan istrinya juga diperkenankan ikut serta.

Pelatihan Prosesing Produk Pertanian Pembuatan Modified Cassava Flour (MOCAF) bekerjasama dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang yang pada hari pertama mengutus Dr. Riyanti Isaskar SP.,M.Si dari Fakultas Pertanian.

Dr. Riyanti Isaskar SP.,M.Si secara gamblang dan rinci menjelaskan kepada peserta tentang apa yang dimaksud dan keunggulan MOCAF yang terbuat dari bahan lokal yakni singkong atau ketela pohon.

Dalam sambutan pembukaan Yoyok Wardoyo selaku Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang mengatakan juga bekerjasama dengan Bank Jatim untuk membantu petani tembakau yang ingin mengembangkan usaha pembuatan MOCAF.

Pihak Bank Jatim yang diwakili salah satu staf analisisnya mengatakan, pihak Bank Jatim siap membantu dengan mengucurkan pinjaman kepada kelompok tani hingga seratus juta rupiah dengan bunga yang cukup kompetitif.

Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 di Tokopedia  

Seperti halnya Yoyok Wardoyo, pihak Bank Jatim juga berpesan jika ada yang berniat mengajukan kredit maka harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yang produktif. Bukan dialihkan untuk kebutuhan konsumtif. Sehingga kehidupan para petani tembakau semakin sejahtera.

Pelatihan yang berlangsung selama satu minggu antara 21-27 Desember 2021 diikuti oleh 30 peserta dari keluarga petani tembakau yang berasal dari tiga kecamatan yakni Poncokusumo, Tumpang, dan Tajinan.

Selama acara pembukaan berlangsung, baik dalam sambutan oleh Bpk. Yoyok Wardoyo selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan maupun penyampaian materi oleh Dr. Riyanti Isaskar SP.,M.Si dari Universitas Brawijaya berlangsung gayeng penuh persaudaraan dengan tanya jawab ringan seputar usaha para petani untuk meningkatkan produksi.

Pelatihan yang diadakan di hall Museum Panji, Desa Slamet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang semakin menarik karena suasana asri dan sejuk apalagi di tempat yang cukup terbuka dengan pemandangan alam di sekitarnya.

Di sisi lain, para peserta selain mendapat perlengkapan materi pelatihan juga mendapat masker dan hand sanitizer untuk menjaga prokes Covid-19. Tentu saja para peserta juga mendapat uang saku yang sangat menarik sebesar upah tenaga kerja harian pada umumnya.

Pada hari pertama kegiatan masih berkisaran pemaparan materi sedang pada hari kedua hingga terakhir lebih banyak praktek.***

Editor: Yuni Astutik

Tags

Terkini

Terpopuler