MALANG TERKINI - Polres Batu juga dijadwalkan untuk melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022 mulai hari ini.
Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan juga di Kota Batu, Jawa Timur di beberapa lokasi mulai tanggal 13 Juni 2022 selama 14 hari.
Waka Polres Batu, Kompol Iswahab mewakili Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menyampaikan, bahwa Operasi Patuh Semeru 2022 mengambil tema “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.
Baca Juga: Info Lokasi Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan
Kompol Iswahab menekankan pentingnya kerjasama dengan instansi terkait serta elemen masyarakat juga terwujudnya kemamanan dan ketertiban dalam berlalulintas.
“Lakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Instansi terkait serta elemen masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di jalan supaya Kota Batu aman dan kondusif,” tuturnya, dikutip dari laman polri.go.id, Jumat 10 Juni 2022.
Pelanggaran yang disasar, Jadwal dan Lokasi Operasi Patuh Semeru 2022
Operasi patuh 2022 ini dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan menyasar beberapa pelanggaran, diantaranya:
1. Melawan Arus
Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.
2. Knalpot Tak Standar
Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Tak menggunakan helm SNI
Ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13 Juni, Cek Ini Lokasi Serta 8 Sasarannya
4. Menggunakan HP saat berkendara
Tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.
5. Kebut-kebutan di jalan raya
Aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.
6. Memakai lampu rotator
Penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.
7. Tak memakai sabuk pengaman
Penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.
8. Berboncengan lebih dari satu orang
Akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu.
Baca Juga: Polri Gelar 'Operasi Patuh 2022' bagi Pengendara pada Juni, Ada 8 Macam Pelanggaran dengan Denda
Sedangkan untuk lokasi atau titik pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Batu, Malang Terkini belum mendapatkan informasi pasti.
Namun sebagaimana jadwal yang telah ada, kegiatan ini akan dilakukan pada 13-26 Juni 2022.***