September 2017 Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
Pada 2019 Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. ***