KPK Kembali Periksa Empat Orang Saksi atas Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu

- 22 Maret 2021, 15:07 WIB
foto: Pemkot Batu
foto: Pemkot Batu /Prasetto bagus p/ /batukota.go.id

MALANG TERKINI – Empat orang saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 2011-2017 kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK memberikan keterangan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap empat orang saksi tersebut dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur.

“Hari ini bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” keterangan Ali, Senin 22 Maret 2021, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Tiga Titik Kota Batu, Simpang Batos Salah Satunya

Ali juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Sutrisno Abdullah selaku pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri, Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo, Zadim Efisiensi selaku Sekretaris Daerah Kota Batu, dan salah seorang PNS di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu atau Pekerja Pembangunan Pasar Kota Batu Tahap 1, dan renovasi rumah dinas Wali Kota Batu.

Minggu lalu, saksi lain juga diperiksa KPK yaitu Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pertama Gempur, staf ahli pengembangan Jatim Park 2 dan 3, dan seorang pekerja wiraswasta.

Sejak Januari 2021, KPK sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi terkait kasus gratifikasi tersebut.

Selain itu dilakukan juga pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Tidak hanya kantor dinas namun KPK melakukan pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Baca Juga: MALANG DALAM SEPEKAN: Seni Grafiti di Jembatan Kedungkandang hingga Sanitary Landfill Siap Jadi Percontohan

September 2017 Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Pada 2019 Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x