2 Hari Lagi! Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Tiga Titik Kota Batu, Simpang Batos Salah Satunya

- 21 Maret 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

MALANG TERKINI – 23 Maret 2021 nanti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu akan mulai memberlakukan Electronic Traffic Lawa Enforcement (ETLE) di Kota Batu.

Pemberlakuan kebijakan ini ditempatkan di tiga titik . Titik itu berada di Simpang Batos, Simpang BCA Jl. Panglima Sudirman, dan Simpang Pesanggrahan.

Catur C. Wibowo selaku Kapolres Batu mengungkapkan ETLE merupakan program prioritas PRESISI Kapolri yang penindakannya efektif dilakuan pada masa pandemi.

Baca Juga: Persempit Aksi Kejahatan Jalanan, Polri Luncurkan 244 Kamera Tilang Elektronik

Dengan adanya program ETLE ini gunanya agar mengurangi tilang langsung untuk meminimalisir kontak fisik dengan pelanggar karena masa pendemi Covid-19 ini yang masih belum tuntas.

“Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di Era New Normal,” ungkap Catur, dikutip Malang Terkini dari laman PPID Kota Batu.

Semua yang melakukan pelanggaran akan terekam dan diberikan sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Pelanggaran yang dideteksi diantaranya menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunkan helm dan berboncengan lebih dari dua orang,” imbuh Catur.

Catur menambahkan mekanisme sistem ETLE, dia menerangkan bahwa CCTV yang dipasang akan mengawasi pengguna jalan kemudian hasil CCTV dikirim ke monitoring e-tilang.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x