10 Rincian PPKM Darurat Kota Malang Berlaku Mulai 3 - 20 Juli 2021, Mall Tutup Sementara

- 2 Juli 2021, 16:58 WIB
PPKM Darurat beberapa mall di Kota Malang akan ditutup sementara
PPKM Darurat beberapa mall di Kota Malang akan ditutup sementara /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Melonjaknya kasus Covid-19 diberbagai daerah membuat pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Malang sigap dan akan melakukan PPKM Darurat yang dimulai besok pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Setidaknya terdapat 10 poin yang diatur dalam PPKM Darurat yang harus dijalankan oleh setiap kepala pemerintahan daerah untuk mengatur masyarakatnya.

Baca Juga: Penerapan PPKM Darurat di 36 Kabupaten dan Kota Jawa Timur

Perlu diketahui bahwa Kota Malang termasuk dalam kriteria daerah yang masuk dalam level empat yang termaktub dalam surat edaran Inmendagri.

Artinya Kota Malang harus memberlakukan PPKM Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.

Dilansir dari laman Instagram @pemkot.malang, berikut rincian PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Kota Malang.

1. Bagi pekerja di sektor esensial seperti di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, TIK, perhotelan, industri orientasi ekspor 50 persen bekerja dari rumah (WFH)

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @pemkot.malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah