Baca Juga: Pendamping Lansia Ikut Divaksin Covid-19, Begini Cara Daftarnya
Menurut keterangan Bagoes, tersangka melakukan tindakannya tersebut lantaran butuh uang untuk pengobatan orangtuanya yang sedang sakit.
“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," tegas Bagoes saat gelar pers rilis, Minggu 8 Agustus kemarin.
Tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kabar tertangkapnya oknum PKH yang menyelewengkan dana bansos tersebut juga terdengar oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.
Mantan Walikota Surabaya tersebut mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polres Malang yang telah memproses hukum oknum pendamping PKH yang menyelewengkan bansos. ***