MALANG TERKINI – Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat banyak data penting seperti susunan anggota keluarga hingga status.
Fungsi KK pun juga sangat krusial, diantaranya persyaratan pendaftaran untuk menikah, pembuatan KTP, hingga mengajukan pinjaman.
Lantas bagaimana cara menambahkan anggota keluarga dan merubah data anggota keluarga pada KK?
Baca Juga: Anak Bambang Pamungkas Ngaku Dicoret dari KK, Jane Abel Buka Suara Terlalu Sering Disakiti
Dilansir dari Dispendukcapil Malang, terdapat persyaratan dan formulir pelayanan pendaftaran penduduk, contohnya KK baru, perubahan KK karena penambahan maupun pengurangan anggota keluarga, hingga KK yang hilang atau rusak.
Cara Membuat KK Baru
1. Siapkan surat pengantar untuk pembuatan KK baru. Mintalah pada RT dan RW setempat.
2. Datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan tanda tangan formulir permohonan pembuatan KK.
3. Fotocopy buku nikah, akta kelahiran, surat pindah datang dari tempat asal.