Syarat Mengurus KK Baru Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Dispendukcapil Malang

- 25 September 2021, 09:54 WIB
sangat mudah, inilah cara untuk membuat atau mengurus KK baru di wilayah Malang
sangat mudah, inilah cara untuk membuat atau mengurus KK baru di wilayah Malang /pixabay/mohamed Hassan

Cara Mengubah KK Penambahan Anggota

1. Minta surat pengantar RT/RW setempat

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Bantuan Sosial Kemensos 'DTKS', Bawa KTP dan KK

2. Siapkan Kartu Keluarga asli

3. Siapkan Surat Kelahiran bagi yang mempunyai anak.

4. Surat pindah datang dari tempat asal

Cara Mengubah KK Pengurangan Anggota

1. Siapkan Kartu Keluarga Asli

2. Surat cerai

3. Surat kematian dari kelurahan setempat

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah