Syarat Mengurus KK Baru Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Dispendukcapil Malang

- 25 September 2021, 09:54 WIB
sangat mudah, inilah cara untuk membuat atau mengurus KK baru di wilayah Malang
sangat mudah, inilah cara untuk membuat atau mengurus KK baru di wilayah Malang /pixabay/mohamed Hassan

4. Surat pindah keluar

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak

1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Per-KK PKH dengan NIK KTP

2. Surat pernyataan kehilangan KK yang bermaterai dari kelurahan

3. Fotocopy KK yang rusak atau hilang

4. Fotocopy arsip KK dari kelurahan setempat yang menunjukkan anggota keluarga yang memiliki NIK.

Dokumen imigrasi bagi warga negara asing.

Cara Mengubah Data KK yang salah

1. Surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan setempat

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah