2. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran
3. Siapkan fotocopy ijazah
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Siapkan KK Asli
Pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Sementara itu, untuk penyelesaian pembuatan KK kurang lebih dilakukan selama 4 hari selama jam kerja.
Menurut Undang-Undang yang tertera pada Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, penerbitan dokumen penduduk maupun pengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. ***