Syarat Mengurus KK Baru Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Dispendukcapil Malang

- 25 September 2021, 09:54 WIB
sangat mudah, inilah cara untuk membuat atau mengurus KK baru di wilayah Malang
sangat mudah, inilah cara untuk membuat atau mengurus KK baru di wilayah Malang /pixabay/mohamed Hassan

2. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran

3. Siapkan fotocopy ijazah

4. Fotocopy Surat Nikah

5. Siapkan KK Asli

Pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.  

Sementara itu, untuk penyelesaian pembuatan KK kurang lebih dilakukan selama 4 hari selama jam kerja.

Menurut Undang-Undang yang tertera pada Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, penerbitan dokumen penduduk maupun pengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah