Komentar Walikota Malang Soal Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan

- 24 November 2021, 19:03 WIB
Sutiaji mengapresiasi Polresta Malang Kota atas gerak cepatnya mengungkap kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang.
Sutiaji mengapresiasi Polresta Malang Kota atas gerak cepatnya mengungkap kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang. /Instagram @sam.sutiaji/

MALANG TERKINI - Dalam mengungkap penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang, Polresta Malang Kota melakukan gerak cepat. 

Gerak cepat yang dilakukan Polresta Malang Kota dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melakukan pengusutan atas kasus tersebut. 

Akhirnya dari gerak cepat Polresta Malang setelah mendapat laporan tersebut, diamankan 10 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban anak panti asuhan di Kota Malang. 

Baca Juga: Dari 7 Tersangka 6 Ditahan dalam Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

Walikota Malang, Sutiaji dalam instagram pribadinya, 24 November 2021 memberikan apresiasi untuk Polresta Malang Kota karena sudah gerak cepat sehingga peristiwa itu segera terungkap. 

Setelah mendapatkan informasi kejadian itu menurut Sutiaji, beliau langsung berkoordinasi dengan Kapolresta agar segera melakukan proses terhadap kasus tersebut. 

Dengan gerak cepat dari Polresta Malang Kota akhir tersangka sudah teridentifikasi dan dilakukan proses penangkapan hingga proses hukum dapat dijalankan.

Baca Juga: Update! Kondisi Terkini Anak Panti Asuhan di Kota Malang, Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan 

Dalam instagramnya Sutiaji menghimbau untuk seluruh warga kota Malang dan seluruh masyarakat untuk ikut membantu korban dengan tidak menyebarluaskan identitas korban dan keluarganya. 

Dalam gelar pers yang dilakukan di Mapolresta Malang Kota, 24 November 2021 Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K selaku Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menjelaskan status masing-masing saksi yang telah dimintai keterangan. 

Menurut Tinton Yudha, kasus penganiayaan anak panti asuhan ini diusut dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. 

Dari 10 saksi yang telah diamankan dan dari hasil gelar perkara yang diadakan pada 23 November 2021 kemarin, telah ditetapkan 7 orang berubah status menjadi tersangka. 

Baca Juga: BTS Terima Perlakuan ‘Double Standart’, ARMY Kritik Grammy Awards

6 orang dilakukan penahanan sedangkan 1 orang tidak ditahan karena usianya dibawah 14 tahun dimana menurut Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 32 usia dibawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan. 

3 orang sisanya setelah diberikan pembinaan, dikembalikan kepada orang tuanya 

3 orang yang dikembalikan ke orang tuanya itu pun juga karena tidak ada peran dalam peristiwa penganiayaan, mereka hanya menonton saja. 

Masih menurut Tinton Yudha, dari hasil perkara diperoleh 7 orang tersangka dengan masing-masing peran. 

Baca Juga: Mengaku Keluarga Istri Pelaku Persekusi Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: Karma Anak Durhaka!

Untuk 1 orang pelaku persetubuhan sesuai dengan hasil visum dan keterangan dari saksi-saksi lainnya terbukti melakukan persetubuhan kepada korban. 

Pelaku persetubuhan ini dikenakan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, sedangkan 6 tersangka lainnya dikenai perkara Pasal 170 dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

6 orang tersangka memiliki peran antara lain ada yang memukul, menendang, menyuruh dan ada yang bagian memvideo.

Dari 7 tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan HP untuk merekam kejadian.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Trauma Seperti Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

Dari perubahan saksi menjadi tersangka ini, 7 orang tersangka dilakukan penahanan selama 15 hari sehingga pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum ini untuk menetapkan kepastian hukum dari ketujuh orang tersangka penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ini.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah