Polresta Malang Kota Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan

- 24 November 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi - Kronologi kasus penganiayaan anak di Malang diungkap polisi
Ilustrasi - Kronologi kasus penganiayaan anak di Malang diungkap polisi /Pixabay/artbykleiton/

Baca Juga: Komentar Walikota Malang Soal Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan

Sementara itu, saat ini, sepuluh terduga pelaku penganiayaan anak tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Para terduga pelaku juga disebut masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut.

Meski dalam proses pemeriksaan telah ada pengakuan dari semua perbuatan sesuai kriteria masing-masing, akan tetapi polisi mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara yang akan dilakukan Polresta Malang Kota.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Trauma Seperti Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, Kompol Tinton Yudha Riambodo, selaku Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menambahkan dengan mengatakan, pemicu terjadinya kekerasan tersebut karena adanya rasa kesal dari istri siri terduga pelaku yang melihat suami sirinya tidur dengan korban.

Tinton juga menjelaskan bahwa status suami istri yang menikah siri itu juga adalah anak-anak.

Ia juga menambahkan bahwa korban dan terduga pelaku masih saling kenal dan bisa dikategorikan sebagai teman, namun tidak terlalu akrab.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x