Kota Malang PPKM Level 1, Sekolah Libur? Ini Aturan dan Tanggal Liburnya!

- 15 Desember 2021, 19:44 WIB
MALANG Status PPKM Level 1, sekolah libur
MALANG Status PPKM Level 1, sekolah libur /tangkap layar cctv.malangkota.go.id/cameras_dua/

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tanggal Berapa Libur Sekolah 2021? Untuk Daerah Jawa Tengah Sesuai Kalender Pendidikan Cek disini!

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 29 tahun 2O21 dinyatakan tidak berlaku.

Pada isi surat edaran sebelumnya, sekolah tidak boleh libur sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x