Info Terkini! Jadwal dan Lokasi Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Batu Malang

- 13 Juni 2022, 07:35 WIB
ilustrasi: Operasi Patuh Semeru 2022 di Batu
ilustrasi: Operasi Patuh Semeru 2022 di Batu /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

1. Melawan Arus

Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.

2. Knalpot Tak Standar

Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Tak menggunakan helm SNI

Ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13 Juni, Cek Ini Lokasi Serta 8 Sasarannya

4. Menggunakan HP saat berkendara

Tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.

5. Kebut-kebutan di jalan raya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x