1. Melawan Arus
Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.
2. Knalpot Tak Standar
Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Tak menggunakan helm SNI
Ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13 Juni, Cek Ini Lokasi Serta 8 Sasarannya
4. Menggunakan HP saat berkendara
Tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.
5. Kebut-kebutan di jalan raya